Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini diberikan kepada pekerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.
Halaman ini dikunjungi: 37 kali