https://disnaker.sukabumikota.go.id/page-images/wez0HZpsyEs1lGYZGelFG6kYzWTzHZog2UMXnCGH.jpg

Pendaftaran Transmigrasi

  1. WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Sudah berkeluarga yang dibuktikan dengan Surat Nikah dan Kartu keluarga (KK);
  3. Berusia produktif, yaitu usia antara 19 (sembilan belas) s/d 49 (empat puluh sembilan) tahun sesuai dengan yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk;
  4. Berbadan sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;
  5. Memiliki semangat dan tekad yang kuat untuk mengembangkan kehidupan di SP yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan (download);
  6. Memiliki kemampuan untuk mengembangkan usaha dan/atau budidaya di kawasan transmigrasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Pelatihan dari lembaga pelatihan yang berwenang;
  7. Belum pernah bertransmigrasi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketransmigrasian;
  8. Lulus seleksi.
Untuk info selengkapnya, silakan hubungi Disnaker Kota Sukabumi, atau datang langsung ke kantor Disnaker Kota Sukabumi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.