
Pendaftaran Transmigrasi
- WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Sudah berkeluarga yang dibuktikan dengan Surat Nikah dan Kartu keluarga (KK);
- Berusia produktif, yaitu usia antara 19 (sembilan belas) s/d 49 (empat puluh sembilan) tahun sesuai dengan yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk;
- Berbadan sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;
- Memiliki semangat dan tekad yang kuat untuk mengembangkan kehidupan di SP yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan (download);
- Memiliki kemampuan untuk mengembangkan usaha dan/atau budidaya di kawasan transmigrasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Pelatihan dari lembaga pelatihan yang berwenang;
- Belum pernah bertransmigrasi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketransmigrasian;
- Lulus seleksi.
Untuk info selengkapnya, silakan hubungi Disnaker Kota Sukabumi, atau datang langsung ke kantor Disnaker Kota Sukabumi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Berita Terbaru
-
GALI POTENSI SISWA, DISNAKER ADAKAN BURSA KERJA KHUSUS
KUNJUNGAN KE LAPAS II B KOTA SUKABUMI DALAM RANGKA PEMBUKAAN PELATIHAN TATA BOGA WARGA BINAAN TAHUN 2022
Naiknya Nilai Investasi, Diharapkan Berdampak Positif Pada Penyerapan Tenaga Kerja
PELAKSANAAN KEGIATAN BAKTI SOSIAL MEMPERINGATI HUT KOTA SUKABUMI DI LINGKUNGAN DINAS TENAGA KERJA KOTA SUKABUMI
Quo quia expedita.
Magni ea corrupti in sit.
Eius possimus nihil magnam eius suscipit beatae sint maxime veritatis.
Ut officia porro animi quidem corrupti aliquid repudiandae minus.
Minima sed voluptatibus explicabo ea.
Assumenda ea at fuga eos quia.