Pendaftaran Transmigrasi
- WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Sudah berkeluarga yang dibuktikan dengan Surat Nikah dan Kartu keluarga (KK);
- Berusia produktif, yaitu usia antara 19 (sembilan belas) s/d 49 (empat puluh sembilan) tahun sesuai dengan yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk;
- Berbadan sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;
- Memiliki semangat dan tekad yang kuat untuk mengembangkan kehidupan di SP yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan (download);
- Memiliki kemampuan untuk mengembangkan usaha dan/atau budidaya di kawasan transmigrasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Pelatihan dari lembaga pelatihan yang berwenang;
- Belum pernah bertransmigrasi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketransmigrasian;
- Lulus seleksi.
Untuk info selengkapnya, silakan hubungi Disnaker Kota Sukabumi, atau datang langsung ke kantor Disnaker Kota Sukabumi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.