https://disnaker.sukabumikota.go.id/page-images/0twYoWuxFeXUHt8Y8qky3MDeVgEEpMCz0ZWs4BmY.jpg

Persyaratan Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)

  1. Surat Permohonan Izin Rekomendasi LPK ke Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi;
  2. Profil LPK meliputi Struktur Organisasi LPK, Dokumentasi Kegiatan LPK, dan lain-lain;
  3. Akta Notaris;
  4. Surat Domisili Perusahaan/LPK;
  5. KTP dan NPWP Ketua/Pimpinan LPK;
  6. Sarana dan Prasarana LPK.