Dinas Tenaga Kerja merupakan Perangkat Daerah pada Pemerintah Kota Sukabumi yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penyaluran dan penempatan tenaga kerja, perlindungan dan penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan, pengembangan/pelatihan ketenagakerjaan, pengawasan dan pengendalian ketenagakerjaan, perjanjian, ketransmigrasian.